Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Cisauk, 28 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat peran pemuda di tingkat kelurahan, Pengurus Karang ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Kelapa Dua – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Karang Taruna ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Legok, 27 Agustus 2025 – Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang menghadiri acara penutupan Kuliah Kerja ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Legok, 27 Agustus 2025 – Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, secara resmi menghadiri pelantikan Pengurus ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 26 Agustus 2025 - Karang Taruna Kabupaten Tangerang cmenerima kunjungan Unit Politik Polres Tangeran ...