Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Cisauk, 28 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat peran pemuda di tingkat kelurahan, Pengurus Karang ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Kelapa Dua – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Karang Taruna ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Legok, 27 Agustus 2025 – Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang menghadiri acara penutupan Kuliah Kerja ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Legok, 27 Agustus 2025 – Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang, secara resmi menghadiri pelantikan Pengurus ...
-
19 Jun 2026
Kegiatan
Tigaraksa, 26 Agustus 2025 - Karang Taruna Kabupaten Tangerang cmenerima kunjungan Unit Politik Polres Tangeran ...